Wednesday, 1 March 2017

Pancasila; Perbedaan dan Keragaman sebagai Penguat Hakikat Kebangsaan


Jauh sebelum bangsa Indonesia lahir, adanya perbedaan (di muka bumi) merupakan sebuah keniscayaan.[1] Perbedaan ini merupakan sunnatullah (hukum-hukum Allah yang berlaku pada makhluk-Nya). Meski demikian, bukan berarti perbedaan ditawarkan begitu saja tanpa ada tuntutan untuk memeliharanya. Pemahaman tentang perbedaan ini tidak akan sempurna tanpa ada fakta yang memaparkan makna hakiki akan apa yang ingin dicapai di balik satu kata tersebut. Dalam konteks keindonesiaan, perbedaan (sebagai keniscayaan) telah merasuk dalam poros penyusun rasa kebangsaan di tengah kemajemukan.
Lahirnya bangsa Indonesia dengan setiap jengkal keragamannya dianggap sukses merepresentasikan secara utuh bahwa perbedaan itu nyata. Nyata dan ada tepat sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam al-Quran di banyak surat. Perbedaan yang dimaksud tidak hanya pada penampilan luar individu secara konkret, seperti fisik (fisiologis), latar belakang maupun golongan. Lebih dari itu, perbedaan justru sering kali meruncing pada apa yang tidak tampak sebagai abstraksi dari unsur-unsur yang tampak, yaitu ideologis. Maka, seharusnya polemik yang sering dituding dengan dalih perbedaan bukanlah sesuatu yang asing dan harus dibuang. Justru ia ditawarkan agar disikapi dengan bijak dengan tetap mementingkan persatuan sebagai asas yang sangat prinsipil dalam hidup berkebangsaan.

Pancasila sebagai Simpul Kebangsaan[2]
Pancasila merupakan jalan sintesis dan rumusan final cita-cita nasional dari berbagai sudut pandang. Kelima silanya merupakan pilar berdiri kokohnya bangsa Indonesia yang berlandaskan kebudayaan nasional. Yakni, kebudayaan keindonesiaan yang murni milik bangsa dalam lintas pulau, suku maupun agama.
Dalam lima sila-nya, Pancasila terbukti mampu mengiringi bangsa hingga kini. Tidak hanya mempertahankan budaya bangsa, namun juga mengembangkan dan menciptakan inovasi-inovasi baru tanpa mencerabut jati diri bangsa. Misalnya, Indonesia ialah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Dengan apa adanya ia, Indonesia mampu membawa Islam dengan wajah yang damai, toleran dan mampu menarik perhatian dunia, melangkah jauh di depan negara-negara Timur Tengah. Dengan jati dirinya yang dicerminkan dalam Islam Nusantara, Indonesia mampu membuktikan bahwa menjadi Islam berbeda dengan Arabisasi—dengan segala simbolnya. Menjadi Islam ialah bagaimana hidup dalam nilai-nilai keislaman tanpa menelan habis segala yang datang dari Arab dan meyakini bahwa itulah Islam. Menjadi Islam ialah bagaimana menciptakan, menjaga dan mengembangkan peradaban manusia di bawah naungan nilai-nilai keislaman yang mulia. Bukan menyatukan kebudayaan, namun menyatukan peradaban. Karena peradaban hanyalah satu, yaitu peradaban manusia. Sedangkan kebudayaan, ia berbeda-beda sesuai perbedaan waktu, wilayah dan masa.
Budaya nasional sebagai kultur asli pribumi melekat erat dalam setiap butir Pancasila. Lebih dari itu, setiap butirnya merefleksikan setiap perjuangan yang dikorbankan untuk merebut kemerdekaan. Dalam naungan kelima butir sila tersebut, berbagai macam golongan, suku, ras dan agama, Indonesia mampu berdiri bersatu dengan kesadaran nasionalisme yang progresif. Berpandangan jauh ke depan dan memiliki semangat untuk kemajuan dan kemaslahatan. Jika kita menilik kembali ke tahun 1908, dalam Kongres Budi Utomo, Radjiman Widyodiningrat menyatakan: “Jika pribumi dipisahkan secara paksa dan sepenuhnya dari masa lalunya, yang akan terbentuk ialah manusia tanpa akar,tidak berkelas dan tersesat di antara dua peradaban.”[3] Tentunya, perjalanan bangsa Indonesia hingga kini (seharusnya) cukup menyadarkan anak bangsa, bahwa hidup yang sejati ialah mampu berinovasi dalam jati diri.
Dalam persepsi yang demikian, maka Pancasila merupakan simpul bangsa. Artinya, ia merupakan perangkat pemersatu bangsa dalam kesepahaman rasa kebangsaan yang muncul dari keberagaman. Karena sejauh ini, wacana yang selalu berkelindan dalam masyarakat kita ialah persatuan (bangsa).  Ada beberapa tudingan yang diarahkan bahwa persatuan bangsa kita masih rapuh; sedikit-sedikit konflik, sedikit-sedikit rusuh, dan respon lainnya yang justru menunjuk jari ke diri sendiri (bangsa) bahwa nyatanya, bangsa ini masih belia. Nalar pikir masih kolonialis dan bersumbu (mudah terpancing) bahkan untuk hal-hal sepele yang seringkali diragukan sebab-musababnya. Agaknya, budaya taklid telah merambah ke nalar pikir masyarakat kita. Namun, sayangnya taklid buta, hingga samar dan tak jelas kedudukan perkaranya.
Sejauh ini, persatuan bangsa Indonesia didorong kuat oleh transendensi (ketuhanan), humanisme, permusyawaratan dan keadilan sosial. Meskipun dalam praktiknya tak lepas dari berbagai gesekan dan konflik, namun setidaknya wacana-wacana yang mengkhawatirkan dapat diredam oleh payung butir-butir Pancasila. Berbagai konflik telah bertebaran menguji eksistensi Pancasila sebagai falsafah bangsa. Di antaranya, konflik etnis Organda di Papua pada 2015,[4] konflik Ambon pada 1999 dan 2011, maupun konflik-konflik lintas agama.
Di antara lainnya, konflik agama merupakan hal yang paling sensitif. Pasalnya, masyarakat kita mendadak bersumbu ketika mendengar atau mendapati hal-hal yang meremehkan agama mereka. Alih-alih membela agama, yang terjadi justru mereka tidak mengindahkan ajaran agamanya. Mereka terlalu menuruti nafsu, turut berteriak meski tidak tahu persis duduk perkaranya. Budaya tiru-meniru meluas, tidak terbatas pada produk saja, namun merambah ke sikap dan perilaku. Ironisnya, artikulasi wacana yang mereka dengungkan hanyalah hal-hal yang bersifat sepele, bukan prinsipil, dan ‘itu-itu’ saja.
Sebuah simpul merupakan sebuah penanda sejarah yang telah diakulturasikan menjadi nilai-nilai yang sesuai dengan hajat nasional. Meski tidak secara tegas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan simpul bangsa, namun eksternalisasi-nya mampu menjaga stabilitas dan integrasi nasional, bahkan stabilitas dan integritas itu sendiri. Sebenarnya, bahasan tentang Pancasila seharusnya sudah berlalu sejak berpuluh tahun yang lalu. Iya, wong itu sudah keputusan final, kok. Adanya pihak-pihak yang mengusik kedudukan Pancasila, ingin mengganti dengan berbagai dalih dan dalil agamanya, serta aksi-aksi lainnya tidak lebih dari usaha seseorang yang lupa akan sejarahnya. Atau, tidak pernah membaca. Atau, mereka terlalu ambisius mengutarakan pemikiran tanpa melihat zaman, yang kesemuanya merujuk pada satu muara: tidak adanya rasa kebangsaan.
Rasa kebangsaan muncul dari pengalaman sosial, etno-kultural dan sosio-religius yang berpadu dalam satu botol bernama “bangsa.” Sebagaimana yang masyhur diperdengarkan, bahwa Bung Karno pernah mengatakan: “Suku dalam bahasa Jawa artinya sikil, kaki. Jadi, kenyataan bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, artinya ialah bangsa Indonesia mempunyai banyak kaki yang saling menguatkan satu sama lain dalam menjunjung tubuh bangsa. Entah suku Sunda, Jawa, Batak ataupun lainnya, merupakan anasir esensial yang ketika satu dari mereka hilang, maka hilang juga sebagian tubuh mereka, tidak sempurna.”
Dengan latar belakang suku, ras, agama maupun golongan yang berbeda, Indonesia memiliki konsep kebangsaan yang khas. Dalam khazanah teori tentang bangsa, Indonesia merupakan perpaduan antara perspektif modernis di satu sisi, serta primordialis dan perenialis di sisi lainnya. Perspektif modern berpandangan bahwa bangsa merupakan hasil dari modernitas dunia pramodern. Adanya konsep sekuler, negara industri, negara birokrat merupakan transformasi atau rasionalisasi dari konsep bangsa pada masa pramodern yang dilegitimasi oleh dinasti-dinasti dan agama, kerajaan dan budaya-budaya yang melekat padanya. Konsep modern ini dapat kita temui pada karya B. Anderson (1991), E. Kedouri (1960), J. Breuilly (1982, 1996), E. Gellner (1964,1983), dan E. Hobsbawm (1990).[5]
Di sisi lain, persepsi primordialis berpandangan bahwa bangsa ialah warisan dan pemberian nenek moyang dan para pendahulu. Ia merupakan pemberian historis yang memberikan kekuatan inheren pada masa lalu dan masa kini (Clifford Geertz, 1963). Senada dengan primordialis, perenialis (oleh Adrian Hastings, 1997) mengatakan bahwa bangsa dapat ditemukan kapan saja dalam masa pramodern. Kedua persepsi ini hanya menitikberatkan pada dimensi keberlanjutan (diakronik) tanpa melihat pada keberlangsungannya (sinkronik) dengan masa yang akan datang. Padahal, idealnya ialah berpijak pada asal-muasal untuk menyongsong masa depan yang lebih gemilang. Seperti kalam hikmah dalam bahasa Arab: al-muhâfadhatu al al-qadîm al-shâlih, wa al-akhdzu di al-jadîd al-ashlah, yakni menjaga tradisi lama yang baik dan memilah tradisi baru yang lebih baik.

Tantangan Pancasila sebagai Simpul Kebangsaan di Era Modern
Benar adanya jika Pancasila merupakan cita-cita final hajat nasional. Entah di mana keberadaannya yang hakiki jika melihat media yang gembor sana-sini memojokkan satu sama lain. Saking lihainya memojokkan, seolah sudah tak ada lagi ruang bagi kebenaran. Pasalnya, semakin jauh generasi bangsa dari masa rintisan, semakin jauh mereka menghayati makna dasar negara yang telah dirumuskan. Mungkin, benar saja demikian. Toh, nyatanya mereka hanya meneruskan, bukan merumuskan.
Seiring berjalannya zaman, kompleksitas kebutuhan masyarakat akan suatu nilai (akan) kian bertambah. Pencarian akan nilai-nilai baik mungkin akan digencarkan, meski sebenarnya seluruh nilai tersebut terangkum dalam butir-butir Pancasila dan UUD 1945. Artinya, generasi bangsa semakin disamarkan dari hakikat bangsanya sendiri. Terjadi semacam kekaburan identitas dan jati diri dalam derasnya arus modernitas. Entah karena sibuknya mereka dengan tiruan budaya luar, atau hilangnya kendali kritis yang (seharusnya) muncul sebagai pengakuan terhadap asal-mula bangsanya.
Pembumian rasa kebangsaan dan persatuan dalam kerangka Pancasila menjadi pilihan mutlak keberlangsungan bangsa. Bukan karena bangsa ini sakit, bukan pula karena generasi bangsa tidak menghargai jasa para pendahulunya. Lebih dari itu, agar bangsa senantiasa siap menghadapi modernitas yang kian beringas. Agar bangsa selalu siaga menghadapi problematika sosial yang belum pernah dialami sebelumnya. Tidak ada cara yang paling sempurna dalam memahami makna kebangsaan dan persatuan, kecuali dengan upaya menyinergikan potensi diri (bangsa; anasir yang menguatkannya) serta menjaga budaya nasional.
Dalam suatu acara, mantan Presiden Indonesia, BJ. Habibie menegaskan bahwa bangsa tidak akan maju tanpa ilmu, agama dan budaya (nasionalnya). Ilmu dan budaya sebagai faktor yang bekerja pada bagian luarnya, sedangkan agama sebagai ruh dalam pergerakan nasionalisme yang progresif, demi kemajuan dan kemaslahatan bangsa. Dengan keduanya, bangsa Indonesia akan muncul sesuai dengan luas wilayahnya dan dengan kualitas yang sepadan dengan kuantitasnya. Tanpa agama, tak ada nilai-nilai yang menentukan dan mengiringi baik-buruknya suatu laku. Dalam hal ini, ekstrenalisasi agama tidak terbatas pada Islam saja, namun semua agama. Karena pada hakikatnya, semua agama mengajarkan kebaikan, kebaikan yang sama. Hanya saja, pemeluknya seringkali mengklaim ini milik saya dan itu milik Anda dengan fokus perhatian mereka pada simbol, bukan kemanusiaan. Demikian kiranya kaum neo-skripturalis muncul di tengah-tengah modernitas.
Ada sebuah kata hikmah dalam bahasa Arab, yang sekiranya dapat dikiaskan dan diaplikasikan dalam setiap ranah kehidupan. Bukan hanya dalam ranah Islam, keagamaan, atau kewilayahan, namun fleksibel untuk semua lini kehidupan. Kata-kata tersebut ialah: “Nahnu nurîdu an na’îsya dîna al-nabiy, lâ zaman al-nabiy, li anna al-dîna yatajâwazu al-zamân wa al-makân.” Artinya: “Kita ingin hidup dalam agama Nabi Saw, bukan zaman Nabi Saw. Karena agama menembus batas masa dan benua.”

Penutup
Dalam konteks keindonesiaan, maka kehidupan yang paling ideal ialah kehidupan dalam budaya nasionalisme yang berasaskan falsafah negara. Negara republik yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, dengan Pancasila sebagai dasar negara. Terdiri dari beratus suku beribu pulau, Indonesia akan menjadi bangsa yang menghargai pemberian Tuhannya. Bukan untuk menjadi Arab karena jumlah muslim terbesar di dunia. Bukan dengan mengangkat senjata dengan dalih bela agama. Juga bukan dengan teriakan sumbang tak mengerti duduk perkaranya. Karena agama Nabi Saw menghargai manusia sebagai wujudnya kemanusiaan, setara dalam perlakuan.
Memaknai kebangkitan kembali rasa kebangsaan yang (dirasa) mulai hilang, diperlukan kesungguhan dalam berupaya mengembalikan kesepemahaman. Revitalisasi tidak bisa digaungkan dengan sendirinya, harus ada sinergi dari seluruh elemen bangsa.
Memaknai revitalisasi juga berbeda-beda tergantung pada profesi masing-masing generasi bangsa. Hanya saja, satu titik yang memungkinkan untuk mencapai satu tujuan ialah adanya gotong royong, bersama-sama mengoptimalkan potensi jati diri bangsa dalam semangat nasionalisme progresif yang sehat. Sebagaimana suku, keragaman budaya dan agama saling menguatkan identitas bangsa, maka seperti itu pula upaya optimalisasi bangsa sesuai profesi generasinya. Bukan memaksa menyatu-samakan, namun saling bersinergi dalam perbedaan. Bukan mengedepankan egoisme sosial, namun mementingkan persatuan dalam bingkai Pancasila dalam menyongsong kehidupan global. Revitalisasi ialah kesadaran dalam optimalisasi jati diri.
Mungkin, semua yang penulis paparkan terkesan mengambang, omong kosong dan hanya membual. Pasalnya, untuk hal sejenis ini tidak perlu banyak teori, namun pematangan secara langsung dalam lapangan. Rasanya, teori kebangsaan, persatuan, Pancasila dari dulu hingga sekarang selalu itu-itu saja, namun mengapa di setiap zaman selalu dipertanyakan? Wallâhu a’lamu.


















[1] Lihat pada: QS. Hud (11): 118, QS. Al-Maidah (5): 48, QS. Asy-Syura (42): 8, QS. An-Nahl (19): 63, dan masih banyak ayat lainnya.
[2] Pengertian simpul kebangsaan di sini berdasar pendapat penulis sebagai kesimpulan yang disarikan dari beberapa referensi yang coba penulis cari. Demikian, sebab tidak/belum adanya pengertian yang mutlak (jâmi’ mâni’) atas makna istilah tersebut. Jika pun ternyata ada sumber yang membahas pengertian tersebut secara mutlak, maka sepenuhnya hal tersebut merupakan kekurangan pribadi penulis dalam mencari sumber maupun referensi terkait.
[3] Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila, Gramedia Pustaka Utama, tt, hlm. 354.
[4] https://kristmasprince.wordpress.com/2015/06/20/konflik-etnis-dan-masalah-integrasi-nasional-di-papua/
[5] Yudi Latif, Op. cit., hlm. 361-365.

Sunday, 5 February 2017

Kasih Sayang sebagai Interpretasi Simpul Kebangsaan

      Simpul kebangsaan merupakan hal yang sangat asasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Layaknya simpul tali pada umumnya, simpul kebangsaan merupakan pentholan (titik poin- pen) dari perjalanan historis sebuah bangsa setelah mengalami pasang-surut akulturasi maupun adaptasi dalam pergaulan antarnegeri. Bahkan—menurut hemat penulis—, pengalaman sejarah bangsa Indonesia (di masa lalu) dapat dikatakan sebagai awal mula adanya simpul kebangsaan kitayaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Sebuah semboyan yang menjadi sorotan khusus dalam kamus sebuah negara yang merupakan identitas bangsa dan negara itu sendiri. Meski terkadang terjadi persekutuan kata dalam satu negara dengan negara lain. Namun, adanya sebuah pembeda merupakan keniscayaan antara bangsa satu dengan lainnya. Misalnya, di Indonesia. Tali Bhinneka Tunggal Ika yang menyatukan bangsa dalam kemajemukan rakyatnya terdapat dua unsur yang menyatu dan saling menguatkan satu sama lain, yakni Pancasila dan UUD 1945. Keberadaan kedua unsur tersebut merupakan penopang, pengayom sekaligus payung standarisasi laju-lindungnya sebuah bangsa dalam menginterpretasikan simpul kebangsaannya.
Bhinneka Tunggal Ika (berbeda-beda namun tetap satu jua) merupakan simpul, ruh dan prinsip bangsa Indonesia di bawah naungan pilar Pancasila dan UUD 1945. Ketiga unsur tersebut (semboyan Bhinneka, dan dua pilar dasar) tidak bisa dipisahkan, karena nyatanya bangsa Indonesia mempunyai hubungan keterkaitan yang sangat erat. Di samping bahwa fakta lapangan mengatakan, baik konflik maupun damai bagaikan sebuah siklus yang berkelit-kelindan dalam unsur yang ‘itu-itu’ saja. Misalnya, konflik etnis di Ambon 1999 dan 2011, konflik ideologis Organda Papua 2015, maupun konflik-konflik yang berbau agama yang sedang diketengahkan oleh media akhir-akhir ini. Sementara dalam hubungan antarbangsa misalnya, konflik Indonesia-Malaysia yang meski sudah berakhir sejak masa pemerintahan Soekarno, namun letupan-letupan kecil kerap kali terjadi hingga kini, misal adanya sengketa perbatasan wilayah, masalah TKI, ataupun klaim budaya yang dilakukan oleh Malaysia. Hal-hal semacam ini selalu berputar di lingkaran yang tadi; lingkaran yang ‘itu-itu’ saja. Ideologi, agama, dan humanisme, merupakan inti dari tiga unsur penyusun simpul bangsa, sekaligus sebagai pemicu utama adanya konflik baik secara internal di dalam bangsa, maupun eksternal dalam hubungannya dengan bangsa lainnya.
Jika ingin mengatakan bahwa simpul, atau tali pengikat kemajemukan bangsa dalam persatuan dan kesatuan merupakan penyambung kehidupan sebuah bangsa, maka selayaknya mewujudlah sebuah interpretasi dari tali (ketiga unsur) tersebut. Karena, kehidupan manusia tidak cukup dengan sebatas teks-teks normatif maupun seribu bait pasal peraturan perundang-undangan, namun lebih butuh untuk dikontekstualisasikan dalam perilaku kemanusiaan. Apa gunanya aturan-aturan yang tersusun rapi dalam lemari tanpa adanya interpretasi? Tentu mati. Tak ada bedanya antara adanya normaisasi dengan anormaisasi. Dus, kontekstualisasi dan interpretasi merupakan syarat juga isyarat bahwa simpul hidup berkebangsaan tadi mampu mengikat kemajemukan bangsa dalam wadah persatuan dan kesatuan. Mengikat tanpa menjerat, dan menyimpul bukan menyerak, hingga terwujud sebuah simpul yang menjadi penguat identitas, bukan simpul sebagai klimaks dari konflik dan perseteruan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Salah satu interpretasi dari berbagai interpretasi ketiga unsur di atas ialah kasih sayang. Sebenarnya, makna kasih sayang tergambar dengan jelas ketika kata ini diperdengarkan. Pasalnya, ‘kasih sayang,’ secara satuan kata pun menunjuk ke makna yang sama, yakni kasih bermakna menyayangi, dan sayang juga berarti mengasihi. Namun, agaknya terjadi bias atau kepura-pura-tidaktahuan dalam makna setelah keduanya menyatu menjadi: kasih sayang. Atau mungkin tahu maknanya, namun bias dalam menerjemahkan dan menginterpretasikan dalam laku keseharian. Hal ini senada dengan sabda Rasulullah SAW yang mengatakan bahwa: ‘Tidak sempurna iman seseorang sebelum kalian mencintai sesamanya sebagaimana kalian mencintai diri kalian sendiri,” atau hadits-hadits Rasulullah lain yang senada dengannya. Pertanyaan biasnya ialah, apakah kasih sayang bermakna kesukuan (tahayyuz), apakah ia bermakna primordialitas, apakah ia berarti fanatik (ta’asshub) atas sesuatu?
Mungkin, simpul kasih sayang ini menyambungkan tali dari toleransi sebagai sebuah makna khusus dalam kemajemukan, inti dari ke-bhinneka-an. Karena Bhinneka tak akan bermakna tanpa adanya toleransi, saling menghormati antarsatuan tingkatan suku, agama, maupun ras dan strata sosial—jika dikatakan adanya strata sosial dalam masyarakat. Padahal konteks tersebut merupakan ‘pendatang baru’ yang diciptakan oleh masyarakat itu sendiri. Karena inti dari ke-bhinneka-an ialah adanya kesepemahaman dalam perbedaan, bukan menjadi-satukan perbedaan (memaksakan) harus sama dalam setiap hal. Justru di sinilah letak bahaya dan sumbu pemantik berbagai konflik yang tak kunjung meredam dalam rumah Nusantara kita. Pun di dalam banyak hal, hal tersebut (strata sosial, segmentasi kesukuan maupun tingkatan sebagai buah cipta cara pikir masyarakat) merupakan konsekuensi dari cara pandang masyarakat itu sendiri yang kemudian mereka hakimi dengan dalih kemanusiaan, agama, ideologi dan lain sebagainya.
Kasih sayang tidak sekadar simbol-simbol layaknya pelukan, ucapan, atau bahkan perayaan valentine yang disebut-sebut sebagai hari kasih sayang temporal. Bagaimana bisa kasih sayang sebagai interpretasi simpul kebangsaan hadir dalam satu hari, bahkan setahun sekali? Kasih sayang ini rasanya mulai luntur ketika masing-masing individu, bahkan media berlomba-lomba memojokkan sana dan sini, mengumbar teriakan-teriakan sumbang yang penuh kebohongan hanya untuk memuaskan kepentingan komunal. Padahal, dalam relung makna terdalam, kasih sayang merupakan kontekstualisasi, interpretasi dan eksternalisasi teks-teks menjadi laku-laku keseharian yang dibarengi dengan adab, etika dan sopan-santun yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Maka, sudah seberapa jauh kasih sayang muncul sebagai interpretasi simpul kebangsaan di tengah kemajemukan masyarakat kita?


Sunday, 1 January 2017

Ahad; Catatan Imtihan Pertamaku di Universitas Al-Azhar

Alhamdulillaaah.
Hari ini, Ahad, 1 Januari 2017 kami memulai imtihan yang pertama, maddah Fikih. 
Benar-benar takut awalnya, karena ini ialah imtihan pertama kali di universitas. Momok yang sering diceritakan oleh senior juga menjangkitiku, ternyata. Berbekal dengan seadanya, dengan usaha yang masih perlu perbaikan sana-sini, alhamdulillah, imtihan hari ini lancar.
Banyak teman yang menyunggingkan senyum lebar saat keluar ruangan ujian. He. Apalagi temen Mesir, sudah pasti merasa tersenyum puas melahap soal sejenis tadi itu. Tak terkecuali aku. Aku pun tersenyum lega atas apa yang telah Allah bukakan untukku. Terimakasih, Allah-ku.
"Al-imtihan helwah, shah?!" terdengar sepintas obrolan teman-teman Mesir, sambil jalan, sambil berbagi kebahagiaan karena soal yang diberikan cukup meneyenangkan. Hmm.
Alhamdulillah, kiranya imtihan pertama tadi cukup untuk pelajaran imtihan-imtihan selanjutnya. 
Ternyata, usaha keras yang diinginkan universitas masih belum begitu tepat, sesuai dengan apa yang ada di pikiranku. Masih harus pembenahan sana-sini, dipahami per kalimat, kalo bisa dihafal. Heu. Padahal, antara hafalan dan pemahaman tidak akan pernah bertemu dengan capaian yang sama. Kata buku al-Mathali' fi Adab al-Muthali', hehe.
Intinya, harus bersyukur nangis-nangis atas apa yang telah Allah anugerahkan hari ini. Sebagaimana aku nangis kemarin, akhirnya satu maddah ini terlalui dengan tangis bahagia dan lega. Semoga apa yang telah diusahakan menuai hasil yang setimpal. 
Kilas balik, dari satu maddah ini, terasa sekali bahwa kita-saya khususnya-sangatlah lemah. Saya merasakan doa para guru, orang tua, teman, semuanya sangat berarti dan di situlah separuh hidup saya di sini. Jika bukan karena doa bapak, mama, guru-guru semuanya, saya bukanlah apa-apa.
Bahwa, apa yang diharapkan, apa yang terlintas dalam hati dan pikiran harus diselaraskan dengan tingkah laku dan aplikasi nyata yang baik. Tidak akan merugi atas apa yang telah dilakukan, semua akan mendapat 'kembalian'-nya. Meski piket tiap hari, nyapu sholah, nyuci gerabah, buang sampah, sunggguh itu wasilah atas kemudahan yang aku doakan. Dan, itu terbukti nyata.
Awalnya yang kadang aku enggan, karena tiap sesuatu punya ahlinya (tiap sesuatu punya siklus masing-masing, punya hak dan kewajiban yang bisa dipahami, karena kita udah gede, atau seperti itulah, pasti temen-temen paham. Atau anggap saja sederhana, seperti itu), akhirnya percaya. Percaya bahwa yang aku lakukan hari ini, akan kembali padaku esok hari. Yakin seyakin-yakinnya. 
Pokoknya, senjataku hanya usaha. Belajar belajar belajar. Baca pahami, baca pahami, baca pahami. Hafal. Dan, terakhir, doa seyakin-yakinnya. Doa dengan segala kepasrahan yang ada, dengan usaha yang seperti itu semoga Allah mengampuni atas segala kekurangan diri. Kekurangan atas kewajiban pribadi, kekurangan tas hak orang lain, dan yang paling hebat (seringnya ga kerasa) kekurangan atas hak-Nya, Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa. أطلب منك العفو يا ربي، عن تقصيري أنا في حقك أنت

Al-Azhar itu tahu, untuk apa kita belajar, ada kesombongan atau sedikit. Al-Azhar itu khabiiir terhadap apa-apa yang ada di balik senyum manis dan tanya sapa dari apa yang kita kata. Semoga apa yang saya usahakan benar, Ya Allah. Dan benar, saya mengusahakan yang benar. Semoga aku bisa belajar dengan sebenar-benarnya seorang pelajar. 

Hari ini begitu membahagiakan, Kawan. Semoga harapan itu mewujud nyata kabar gembira di gempita tahun baru dan pertama. 

Ini lain cerita. 
Lantas, awalnya yang saya merasa 'agak' lumayan di bahasa Arab, pede gitu. Agak aja, ko, pis. Ternyata masih kalah sama teman putra saya yang namanya Edgar. Iya, Edgar Hamas. Beliau aktif nulis, udah buat beberapa buku juga, suara bagus, dan senengnya, beliau angkatan saya, Bastarda KSW 2015 (kekayaan marhalah yang berharga sangat, hehe). Nggak sengaja, ada postingan dari dosen sewaktu di Markaz Syekh Zayed yang membagikan postingan ustadz Ramadan, Direktur II Markaz. Ada Edgar di situ, berbicara di khalayak ramai masyarakat Arab dalam acara Peringatan Hari Bahasa Arab se-Dunia di Shalah Shawi. Kalo ga salah, awalnya saya mau ikut ke sana, tapi entah, ko ga jadi. He. Yah, jadi, deh. Saya iri. Iriiii pol. Karena ternyata, acara itu ialah salah satu acara yang didesain untuk alumni Markaz Syekh Zayed. Berarti, saya nggak ada apa-apanya sama beliau itu. He. 
Intinya, iriiii. Tapi, makasih yaa Edgar, jadi sadar aku, wkwk. Harus lebih semangat lagi. Lagi lagi dan lagi. Sukses terus untukmu. Sukses untuk kita sekalian. Terima kasih telah menyebut Indonesia sebagai negara asalmu di depan mereka, bangsa yang aku kagumi, bangsa Arab. Kita bangga jadi Indonesia. 

Inget, target saya ga akan luppa. Udah dicatat di langit sana, dan akan jadi nyata. Semoga.

Mohon doanya terus, Kawan. Semoga taufik selalu menyertai saya, di manapun saya berada, khususnya di masa-masa imtihan ini. Semoga doa itu kembali dengan tambahan yang lebih. Semoga saya mampu berusaha keras, semoga saya pantas mengusahakannya, dan semoga saya pantas meraih hasil kerja keras itu. 


Ahad, 1 Januari 2017, pukul 6.33 CLT, bakda Isya tet.
Dalam dinginnya Kairo senja, dalam tahun baru yang disambut dengan imtihan termin satu. 
Selamat Tahun Baru 2017, Selamat Imtihan Termin Satu.
Semoga tahun ini lebih baik dan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
Semoga, Allah menyayangi kita dengan guyuran taufik yang tiada henti-hentinya.
Semoga Allah memberi kekuatan untuk kita bersyukur kepada-Nya, 
semoga Allah berkenan membersamai kita. 

Allaaah al-Musta'aaan.

Tuesday, 20 December 2016

Islam dan Nasionalisme; Redefinisi sebagai Nalar Pikir Aktualisasi di Era Globalisasi

Oleh: Hamidatul Hasanah
Flat 29 Gang Bathneya, el-Darb el-Ahmar, Hussein, Darrasa, Kairo, Mesir

Pendahuluan
Perkembangan waktu selalu menghadirkan sebuah capaian baru, termasuk pada pemahaman nasionalisme, dari era sebelum kemerdekaan hingga era kini. Dari sini terlihat bahwa pemaknaan suatu kata berbeda-beda tergantung pada konteks kapan dan di mana ia dibicarakan. Saat masa penjajahan, nasionalisme dipraktikkan dengan mengangkat senjata, perlawanan fisik melawan penjajah. Jika tidak karena nasionalisme, bangsa Indonesia tidak akan pernah ada. Setelah merdeka, Indonesia (harus) memaknai nasionalisme bukan sekadar perolehan kemerdekaan ataupun mempertahankan. Lebih dari itu, nasionalisme harus dikonseptualisasikan dalam laku-laku aktualisasi diri sebagai bangsa berdaulat yang mampu bersaing global di dunia internasional.
Di sisi lain, ketika nasioanlisme menjadi latah, tindakan-tindakan konkrit yang dimunculkan biasanya keluar dari jalur yang semestinya. Di sinilah kemudian, nasionalisme rawan diartikan dengan jihad yang digaungkan oleh orang-orang berpemahaman dangkal, namun hakikatnya ialah sebuah perlawanan. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh Larry Diamond dan Marc F Platner. Padahal, dalam makna yang sejati, kata jihad merupakan kompatriot dari nasionalisme. Nasionalisme mencakup jihad, penghormatan terhadap para pahlawan, taat hukum, dan berbagai aksi lainnya dalam wujud nyata aksi positif yang relevan dan progresif. Namun, karena pengaruh masa dan lingkungan yang berbeda, pemahaman yang dicapai juga berbeda. Dari sinilah laku-laku yang mewakili makna tersebut harus memosisikan diri dalam bingkai aplikasi yang sesuai agar dua kata tersebut—nasionalisme dan jihad—tetap relevan sepanjang masa. Meski dengan cara konseptualisasi yang berbeda, namun tetap dalam koridor makna (Islami) yang sama.
Indonesia dengan penduduk Muslim terbesar di dunia seharusnya mampu menjadi teladan dalam nasionalisme. Hal ini dikarenakan adanya hubungan yang sangat erat antara Islam dan Nasionalisme. Seluruh lingkup kehidupan manusia diatur secara global di dalam al-Quran, tidak terkecuali satu konsep yang menyangkut kemaslahan umat ini, nasionalisme. Apalagi, sikap ini sangat terlihat jelas ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, beliau berkata kepada Makkah, Tanah Airnya dengan penuh rasa berat: “Wahai Makkah, demi Allah, engkau adalah tanah yang paling aku cintai. Andai saja pendudukmu tidak mengeluarkanku darimu, aku tak akan pernah meninggalkanmu.”
Diskontinuitas makna telah menjangkit dimensi kritis bangsa. Hal tersebut memicu pergeseran pemahaman dan makna nasionalisme, lalu mengerucut pada “aksi-aksi asing” yang sama sekali menyimpang dari ajaran Islam. Oleh karenanya, redefinisi perlu dilakukan dalam rangka reaktualisasi makna nasionalisme dalam bingkai Islami, membenahi nalar pikir terlebih dahulu sebelum terjun beraksi. Karena apa-apa yang terejawantahkan dalam tindakan merupakan produk dari pemikiran.
Nasionalisme, Bangsa dan Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme dimaknai sebagai: pertama, paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negaranya sendiri, suatu sifat kenasionalan, kedua, kesadaran keanggotaan suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu: semangat kebangsaan.[1] Nasionalisme juga dipahami sebagai cinta tanah air dan kesediaan berkorban untuknya (love of country and willingness to sacrifice for it), sebuah doktrin bahwa bangsanya lebih ungggul jika dibandingkan dengan bangsa lain (the doctrin that your national culture and interest are superior to anyother), serta sebuah doktrin bahwa suatu bangsa harus mandiri—tidak hanya sekadar aksi kolektif—dalam mencapai tujuannya (the doctrin that nations should act independently—rather than collectively—to attain their goals).[2]
Elie Kedourie (Pembaharu Nasionalisme Eropa) mendeskripsikan nasionalisme sebagai berikut.
“Sebuah doktrin yang ditemukan di Eropa pada permulaan abad ke-19. Doktrin tersebut menyatakan bahwa secara natural, umat manusia dibagi menjadi beberapa bangsa. Dimana bangsa tersebut menuntut beberapa kriteria, seperti penetapan populasi penduduk, praktik hukum yang dilegitimasi oleh negara, (dan dengannya) terwujudlah organisasi masyarakat yang baik.”[3]
Lebih lanjut, J.B.L. Mayall dan Jackson mengatakan bahwa, mungkin, tidak semua orang, bahkan tidak semua kaum nasionalis dapat menerima definisi ini begitu saja. Apalagi, ketika dikatakan bahwasanya nasionalisme ialah sesuatu yang alami (natural). Namun, meskipun beberapa tokoh nasionalis menerima bahwa nasionalisme ialah sebuah rancang bangun sosio-histori, sejumlah lainnya pasti akan memperdebatkan definisi yang diberikan Kedourie.
Memahami nasionalisme bukanlah sesuatu yang mudah. Ia mempunyai wajah yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Dan yang paling penting, ia berbeda, tergantung pada apa yang didefinisikan oleh suatu komunitas atas terma tersebut, pun tergantung pada apa yang mereka maknai sebagai “nasional.”[4] Makna bangsa dan negara pun seringkali menjadi rancu, sering digunakan tidak pada tempatnya, meskipun keduanya merupakan produk dari kedaulatan wilayah yang diakui sebagai faktor terkuat dalam kesatuan politik Hubungan Internasional.[5] 
Tentunya, sebagai kompatriot bangsa, nasionalisme merupakan aspek pendorong sekaligus penopang paling kuat dalam stabilitas suatu bangsa. Meski sebelum itu, nasionalisme mengharuskan suatu detail konsep tentang negara, bangsa, etnisitas, identitas nasional untuk dapat memahaminya. Dalam hal ini, Ir. Soekarano menegaskan bahwa bangsa ialah kelompok manusia yang mempunyai hasrat untuk bersatu teguh, mempunyai kesatuan sifat yang umum dan tinggal di atas satu wilayah geopolitik yang nyata merupakan suatu kesatuan. Jadi, kesatuan sifat atau watak nasional merupakan sejumlah ciri atau watak yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa lain.[6]
Dalam konteks keindonesiaan, ketika nasionalisme diperdengarkan, maka pikiran akan tertuju pada nasionalisme yang diejawantahkan dari Islam—karena begitulah mayoritas penduduknya. Toleransi yang telah terjaga (khususnya dalam umat beragama) merupakan sebuah harmoni masyarakat multikultural bangsa kita. Persamaan sejarah dan pengalaman hidup yang sama—tidak dapat dipungkiri secara mutlak— merupakan stimulus utama pembentuk nalar pikir sosio-historis dalam masyarakat.
Nasionalisme ialah ruh bagi bangsa dan negara. Tanpanya, mustahil bangsa dapat berdiri dengan kokoh dan damai. Hal ini semakin diperkuat oleh nasionalisme Indonesia yang sejauh ini terjaga keimbangannya, di mana ormas (Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyyah) merupakan garda terdepan. Kedua ormas ini merupakan tiang sekaligus poros penentu arah stabilitas nasional bangsa. Ketika Indonesia yang merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar dunia diakui bahkan oleh negara-negara Timur Tengah (yang notabene bangsa Arab, tempat munculnya agama Islam) dengan Islam moderatnya (baca: Islam Nusantara), maka gagasan tersebut (Islam Nusantara) dapat dikatakan sebagai identitas bangsa, bahkan nalar pikir nasionalismenya. Karena dari gagasan inilah—bahkan sebelum dicetuskan, gagasan tersebut telah menyatu dalam laku-laku keseharian bangsa—Indonesia mampu tampil di dunia internasional dengan penuh percaya diri, karena stabilitas nasional terejawantahkan secara progresif dari setiap elemen bangsa.

Islam dan Nasionalisme dalam Konteks Keindonesiaan
Konsep nasionalisme telah diusung sejak zaman Rasulullah, termaktub dengan sistematis dalam sumber hukum umat Islam, baik al-Quran maupun Sunah. Al-Quran memaparkan bagaimana sebuah negara berawal dari satu orang, bernama Adam As. lalu darinya diciptakan Hawa, dari keduanyalah bermula sebuah pernikahan. Lantas keturunan terus bertambah, menjadi sebuah masyarakat, kelompok kecil yang kemudian terus berkembang hingga mencapai jumlah besar yang disebut bangsa.
Dalam surat Ibrahim ayat 37 yang berbunyi “Rabbanâ innî askantu min dzurriyyatî biwâdin ghairi dzî zar’in ‘inda baytika al-muharram. Rabbanâ liyuqîmû al-shalâh, faj’al af’idatan min al-nâsi tahwî ilayhim warzuqhum min al-tsamarâti la’allakum tasykurûn,” disebutkan setidaknya ada tiga dasar pembentukan sebuah masyarakat (Islam). Pertama, kalimat biwâdin ghairi dzî zar’in ‘inda baytika al-muharram. Kalimat ini menunjukkan bahwa dalam memilih tempat tinggal, sebaiknya dekat dengan tempat-tempat yang baik (dalam hal ini, Baitullah). Kedua, tujuan bertempat tinggal ialah agar dapat melaksanakan perintah Allah, dapat beribadah dan menjalankan apa yang disyariatkan dengan leluasa tanpa ada gangguan dari berbagai pihak, dan bukan untuk hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, apalagi Hak Asasi Manusia. Hal ini disebutkan dalam kalimat Rabbanâ liyuqîmû al-shalâh dan la’allakum tasykurûn. Ketiga, adanya rasa kasih sayang di antara anggota masyarakat (faj’al af’idatan min al-nâs tahwî ilayhim). Rasa senasib sepenanggungan inilah yang memupuk adanya kesadaran akan kesamaan tujuan yang telah disebutkan tadi. Sehingga, ada tiga macam sebab yang melandasi formasi masyarakat menjadi sebuah bangsa—dalam hal persamaan nasib—, dan negara—dalam lingkup hukum yang mengatur masyarakat itu sendiri.
Adalah faktor pribadi, materi dan keamanan yang melandasi aktualisasi masyarakat dalam praktik laku-laku keseharian yang nyata.[7] Ketika ada sekelompok masyarakat yang menempati suatu wilayah teritorial tertentu, dengan hasrat yang sama untuk kemakmuran bersama, maka terbentuklah sebuah bangsa. Bangsa tidak terbatas pada kesamaan ras, suku maupun agama.[8] Bangsa ada di atas itu semua, karena memang pada dasarnya sebuah bangsa yang dipahami ialah berdasarkan apa yang nyata mewujud di dalamnya—wilayah yang berdaulat, hukum, serta masyarakat dengan rasa senasib sepenanggungan.
Nasionalisme dan Islam adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Apalagi dalam konteks keindonesiaan, sebuah negara kesatuan yang terdiri dari berbagai macam ras, suku, pun agama. Ini merupakan sebuah fakta yang tidak bisa dielak, mengingat ketika kita berbicara tentang nasionalisme, patriotisme, demokrasi, dan lain sebagainya, maka kembali ke hakikat bangsa Indonesia (mâhiyah) merupakan sebuah keniscayaan. Istilah apapun yang akan diterapkan di Indonesia pasti (dan harus) mengalami domestifikasi agar aplikasinya relevan, sesuai dengan adat dan budaya bangsa, dengan segala ke-Indonesia-annya. Bukan penerapan demokrasi ala Barat, bukan juga pengaplikasian Islam dengan apa adanya seperti apa yang ada di Arab (Timur). Dari sinilah kemudian muncul istilah Islam Nusantara.
Islam Nusantara merupakan sebuah gagasan baru yang masih hangat diketengahkan. Bagaimana ia muncul sehingga diterima oleh masyarakat umum (meski ada berbagai pihak yang tidak setuju) merupakan sebuah konseptualisasi Islam yang sesuai dengan budaya dan kearifan lokal Nusantara, sehingga kehadirannya merupakan sebuah perangkat sistemik untuk satu tujuan, nasionalisme. Oleh karenanya, Islam yang fleksibel tersebut mampu diterima dengan tangan terbuka oleh setiap lapisan masyarakat Indonesia. Tidak hanya teori dan omong kosong belaka, namun benar adanya.
Bangsa serta identitasnya merupakan satu kesatuan. Ketika terbentuk sebuah bangsa, maka secara otomatis karakter, ciri khas dan identitas bangsa tersebut turut muncul. Lambat laun semakin jelas, yang kemudian disebut sebagai pembeda antara bangsa satu dengan lainnya. Sejak Indonesia merdeka, berbagai peristiwa yang dilaluinya perlahan menunjukkan jati dirinya, meski sadar atau tidak, dalam prosenya tentu tidak pernah terlepas dari konflik multidimensional. Sebut saja, nasionalisme telah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Di bawah cengkeraman penjajahan Belanda, para tokoh pergerakan nasional memahami betul arti penting nasionalisme. Nasionalisme yang anti kapitalisme.[9]
Selama ini, nasionalisme yang berlaku di Indonesia merupakan hasil dari kerja sama kultural. Yakni kerja sama antar dimensi kultur yang ada di Indonesia; agama, ras, etnis dan keberagaman lainnya. Kerja sama ini nyata dalam laku-laku keseharian yang normal, bahkan sangat umum. Misalnya, menghormati yang lebih tua, penggantian tempat parkir antara masjid dan gereja yang berseberangan saat hari raya masing-masing, membantu tetangga pulau melalui donasi, dan lain sebagainya. Meski pada nyatanya, berbagai macam konflik sektarian, aksi-aksi terorisme seperti bom Sarinah, bom Samarinda yang baru-baru ini mencuat mencoreng nama baik Islam. Karena pada praktiknya, tindakan ekstremis-radikalis semacam itu selalu mengatasnamakan agama (Islam). Padahal, yang bermasalah ialah pemahaman manusia yang beragama itu sendiri.
Menyikapi hal-hal tersebut, pemahaman akan Islam, nasionalisme serta keterkaitan antar keduanya harus ditata kembali, diredefinisi. Islam bukanlah ajaran yang mengajarkan kekerasan. Bahkan tidak hanya Islam, semua agama di muka bumi pun mengajarkan nilai-nilai kebajikan dan perdamaian dalam setiap dimensi kehidupan. Karena keyakinan akan adanya Tuhan ialah fitrah, dimensi alamiah. Dalam jurnal Himmah,[10] Mukhlis Rahmanto mengatakan sifat alamiah ini sebagai berikut.
“Entah seorang komunis di Warsawa-Polandia, pengikut Tao-Kobe di Jepang, penganut Sikh di Himalaya, pengikut Hindu di kota suci Benares, penganut Budha di Ulam Bator-Mongolia, penjaga pintu gereja Vatikan, kepala suku Asmat di Papua, milyuner Bill Gates di California, maupun seorang penjual kusyari sekaligus penganut setia Tarekat Burhameyyah di kawasan Hussein, Kairo. Entah Dia diterminologikan dengan Allah, God, Lord, Tuhan, Maha Dewa, ataupun Gusti. Entah Dia diyakini atau tidak—dalam kacamata keimanan Islam dan intuisi semua manusia—, tetap tidak akan mengurangi dan menggeser keberadaan-Nya sedikitpun. Tuhan adalah perwakilan Nilai Tertinggi dan Keberadaan Mutlak.”[11]
Sehingga, sangat tidak masuk akal, bahkan merupakan sebuah kebodohan jika melabeli aksi-aksi yang berbau ektremis, teroris, radikalis, dan kekerasan-kekerasan lainnya dengan dalih agama. Agaknya, di sini terjadi semacam diskontinuitas pemahaman antara Islam zaman dahulu dengan sekarang. Dengan berbagai kemajuan dunia yang begitu pesatnya, segala aspek modernitas sungguh telah terpenuhi. Masalahnya, modernitas ini malah semakin menggeser nilai-nilai kebajikan yang bersumber dari agama, meski jika dirunut ulang akan kita temukan bahwa bukan zaman, masa, maupun waktu yang mengubah semua tatanan apik tersebut, melainkan manusia. Manusia yang tidak mampu memosisikan diri sesuai zaman di mana ia hidup, terjebak pada doktrin masa lalu. Bersuci tangan dari metodologi epistemologis turats Islam yang sejatinya merupakan lanjasan pijak dan titik tolak pergerakan bangsa.
Hal tersebut persis seperti kaum skripturalis yang selalu berpikiran bahwa negara ideal ialah “Negara Madinah.” Kaum ini sempat mewarnai sejarah Indonesia di masa-masa awal kemerdekaan, namun berbagai polemik seperti pergantian kabinet berulang kali, amandemen UUD dan lain sebagainya membuatnya berputus asa dalam upaya mendirikan Negara Islam, hingga akhirnya lelah dan mengalah. Berbagai pergolakan (politik) tersebut akhirnya menggeser pemahaman apa yang mereka yakini sebagai negara Islam; satu-satunya alat politik untuk menegakkan hukum Allah. Namun, negara Islam yang digaungkan mereka hanya sekadar gaungan, jika ingin diterapkan di Indonesia. Toh, negara Islam bukanlah alat tunggal untuk mewujudkan ajaran Islam di muka bumi.[12]
Kembali ke nasionalisme. Kesepahaman antara Islam dan nasionalisme dapat dicapai jika dan hanya jika seluruh lapisan masyarakat memahami betul entitas dan substansi dari kedua kata tersebut. Sejak sebelas tahun terakhir, gerakan radikal atau setengah radikal yang berbau Islam yang antidemokrasi, antipluralisme, bahkan antinasionalisme muncul di Indonesia, seperti Majelis Mujahidin Indonesia, Front Pembela Islam, dan Hizbut Tahrir Indonesia.[13] Padahal, kesemuanya tersebut—demokrasi, pluralisme, nasionalisme—merupakan aspek fundamental dan sangat substansial dalam pondasi kerberlangsungan bangsa. Kelompok-kelompok tersebut (selalu) terburu-buru dalam bertindak dan mengambil sikap, karena pemahaman atas substansi-substansi inti ajaran agamanya masih “prematur.” Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Rais Syuriah PBNU, KH. Ahmad Ishomudin, yang mengatakan bahwa kekerasan (agama) semacam ini disebabkan oleh rendahnya mutu sumber daya pelakunya; pemahaman agama yang dangkal dan semangat beragama yang menggebu-gebu.[14] Kalimat tersebut harus direnungkan dan dipahami oleh umat Islam Indonesia, mengingat berbagai bentuk kekerasan dan aksi terorisme di seluruh belahan dunia kerap kali dikaitkan dengan Islam —meski tidak sepenuhnya benar.
Kelompok-kelompok tersebut—meminjam istilah Buya Syafi’i Ma’arif: Preman Berjubah—juga mempunyai kesamaan praktik (pahamnya yang “keras”) dengan sekutunya di berbagai belahan dunia manapun. Kelompok-kelompok tersebut juga mempuyai “hobi” nyeret-nyeret (Jawa: membawa-bawa) nama Islam dalam setiap aksi yang digelarnya. Selain apa yang dikatakan oleh KH Ahmad Ishomudin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyyah, Syafi’i Ma’arif, sangat menyayangkan pergaulan mereka dengan berujar: “Mereka hanya bergaul dengan kelompoknya sendiri. Padahal, jika pergaulan hanya dengan kelompoknya sendiri, itu itu saja mengerdilkan kemanusiaan.”

Upaya Redefinisi Nasionalisme Indonesia di Era Globalisasi
Upaya redefinisi merupakan upaya merumuskan batasan dengan melihatnya dari susut lain, bukan dengan cara yang lazim.[15] Redefinisi merupakan langkah awal reaktualisasi makna-makna;  makna nasionalisme bersubstansi nilai-nilai Islami tanpa mencerabut identitas bangsa itu sendiri. Sehingga, redefinisi memerlukan perangkat dalam membentuk pondasi awal yang baru. Bukan membentuk pondasi yang sama sekali baru, namun berpijak pada apa-apa yang telah ditentukan, hanya saja melalui domestifikasi makna.
Islam yang ada di Indonesia ialah Nusantara, bukan dalam maknanya yang berbeda dengan Islam di Arab maupun Timur Tengah. Islam yang sama, namun dalam wilayah yang berbeda. Hal ini merupakan jalan terang aplikasi nilai-nilai keislaman, karena yang menjadi titik tolak serta pijakan awal ialah sebuah esensi, sebuah makna. Ketika ajaran Islam diambil sebagaimana ia hadir tanpa domestifikasi, maka yang terjadi ialah kerancuan bahkan kerusakan stabilitas dalam praktik pengejawantahan, terlebih dalam konteks keindonesiaan yang sama sekali berbeda dengan Arab sana. Syahdan, Islamisasi bukanlah Arabisasi.
Upaya redefinisi ini mengutamakan adanya kontemplasi terhadap sejarah masa lalu, sirah Rasulullah, serta pendalaman pemahaman ajaran Islam. Sehingga, pendalaman yang matang tersebut merupakan pedang analisis ketika dihadapkan pada fenomena sosial masyarakat. Rais Aam PBNU, KH. Ma’ruf Amin menyerukan gerakan literasi pesantren sebagai upaya untuk mengimbangi radikalisasi yang gencar disebarkan oleh berbagai media. Peran pesantren menjadi sangat penting, mengingat ia lahir dan tumbuh bahkan jauh sebelum kemerdekaan. Sehingga, secara sejarah pesantren mempunyai bekal yang sangat matang dalam menyikapi berbagai gejolak masyarakat. Selain itu, pesantren-pesantren di Indonesia (seperti) ditakdirkan untuk mengawal jalannya bangsa. Mengawasi dan menjadi filter atas paham-paham ekstremis dalam menjaga stabilitas bangsa. Hal ini terbukti (dengan jelas) saat Revolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari yang menyulut semangat heroik seluruh lapisan masyarakat kala itu. Hingga kini, pesantren ialah poros harapan bangsa dalam menjaga keseimbangan integritas serta stabilitas nasional.
Pesantren menjadi pabrik sekaligus bengkel moral bangsa. Karena nilai-nilai Islam yang hakiki hanya dapat dipelajari di pesantren. Adanya mengaji, bertemu dan bermulazamah dengan guru, belajar etika dan tata krama, nasionalisme, demokrasi, kemandirian, dan seluruh nilai kehidupan makro dapat ditemukan di pesantren. Dari sinilah cikal bakal nalar epistemologi Islam yang kokoh muncul, bukan di tempat lain.
Pemahaman seperti cinta tanah air (nasionalisme) perlu dipahami secara luwes, fleksibel, bukan dengan pemahaman yang “prematur” dan mempunyai “suhu panas.” Misalnya dalam hati yang menyebutkan bahwa cinta tanah air merupakan bagian dari iman. Maksudnya, iman seorang muslim tidak dianggap sempurna ketika ia tidak memakmurkan bangsanya. Dalam konteks kekinian, kemakmuran bangsa Indonesia hanya dapat ditempuh jika ada titik temu pemahaman bahwa toleransi ialah pondasi utama masyarakat multikultura bangsa. Lebih lanjut, toleransi tidak akan ada jika tidak ada pemahaman yang kokoh tentang ajaran Islam (maupun ajaran agama lain).
Imam Fakhruddin al-Razi memberikan penafsiran yang sangat lembut dalam  surat an-Nisa ayat 66, terkait dengan cinta tanah air. Dalam ayat yang berbunyi: “Walaw annâ katabnâ ‘alayhim aniqtulû anfusakum awikhrujû min diyârikum,” beliau berkata: “Ja’ala mufâraqata al-awthân mu’âdilatan liqathli al-nafs,” yakni Allah menjadikan perpisahan dari tanah air sebanding dengan pembunuhan (qathlu al-nafs). Syekh Ala Ali al-Qari dalam kitabnya Mirqat al-Mafatih mengatakan bahwa perpisahan dengan tanah air ialah musibah yang sangat berat. Oleh karenanya, firman Allah: “Wa al-fitnatu asyaddu min al-qathl” kata “fitnah” di sini ditafsiri dengan pengeluaran, pengusiran dari tanah air; karena ayat sebelumnya berbunyi: “Wa akhrijûhum min haitsu akhrajûkum.”
Bahkan, al-Hafidh al-Dzahabi menyebutkan dalam kitab Siyaru A’lam al-Nubala bahwa Rasulullah mencintai bukit Uhud, mencintai tanah airnya (Makkah), mencintai kaum Anshar dengan cinta yang tidak terlukiskan. Lebih dari itu, para ulama menjadikan cinta tanah air sebagai ilat masyaqqah (kesulitan) dalam bepergian.
Sebagian ahli hikmah berkata: “Cinta tanah air merupakan ciri dari lembutnya hati. Lembutnya hati merupakan ciri adanya penjagaan Allah, dan penjagaan menandakan adanya rahmat. Rahmat menandakan kemuliaan fitrah, dan kemuliaan fitrah sebagian dari kemunian petunjuk/hidayah Allah.”[16] Ibnu al-Jauzi, dalam Matsir al-Gharam al-Sakin juga mengatakan hal yang senada: “Dan tanah air, selamanya ia akan selalu dicintai.”[17]











Kesimpulan
Dalam membincang nasionalisme, Islam serta keterkaitan antara keduanya, maka kontemplasi atas sejarah masa lalu perlu diredefinisi, direaktualisasi dalam bingkai relevansi masa kini. Fenomena masyarakat sangat dinamis, berbeda dengan peristiwa pada masa sebelumnya, sehingga sikap aktif, tanggap terhadap lingkungan merupakan sebuah keniscayaan dan ciri masyarakat internasional yang profesional. Dinamika pemikiran Islam harus mengimbangi modernitas dengan memperkokoh pemahaman; toleransi, solidaritas, gotong royong, serta saling menghormati dan menjunjung tinggi semangat nasionalisme dalam setiap lini kehidupan.
Diskontinuitas—meminjam istilahnya Foucault—pemahaman yang menggeser pemahaman satu ke pemahaman lain harus disikapi dengan pola pikir yang ilmiah dan sistematis. Bukan malah mengikuti gerakan kelompok-kelompok yang “asing,” karena tidak ditemukan dalam ajaran agama manapun. Antisipasi atas kelompok-kelompok ekstremis tersebut merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, institusi, tokoh masyarakat, pejabat, pemerintah, serta TNI dan Polri. Kemudian, upaya redefinisi ini merupakan langkah awal. Ia tidak hanya sekadar kontemplasi, namun memerlukan pengejawantahan nyata dalam laku-laku keseharian.
Akhirnya, setelah semua yang telah dipaparkan, penulis bukanlah orang yang tepat untuk menyajikan bahasan tema kali ini secara komprehensif. Demikianlah sependek apa yang penulis pahami, semoga bermanfaat. Wallâhu A’lam.










Daftar Pustaka
1.      Abdul Basyir Hudlairi, Mahmadi, 2003. Muqaddimât fî al-Nudzum al-Islâmiyyah, Kairo:  Universitas al-Azhar.
2.      Al-Azhari, Usamah Sayyid Mahmud, 2015. al-Haq al-Mubîn fi al-Raddi ‘ala Man Talâ’aba bi al-Dîn, cet. II, Abu Dhabi: Dar al-Faqih.
3.      Al-Chaidar, Negara, Islam dan Nasionalisme Sebuah Perspektif, dalam jurnal Kawistara vol. III, No. 1-21 April 2013.
4.       Al-Jauzi, Ibnu, 1995, Matsîr al-Gharâm al-Sâkin ilâ Asyrafi al-Amâkin,  Kairo: Dar al-Hadits.
5.      Mayall, J.B.L, J. Jackson-Preece, 2011. Nationalism and International Relations, London: University of London.
6.      Rahmanto Suharto, Mukhlis, 2007Quo Vaditur Ilmu Kalam; Reposisi Tuhan, Manusia dan Globalisasi dalam Teologi Islam, dalam jurnal Himmah, vol. I, Maret-Mei, Kairo: Departemen Keilmuan DPP PPMI Mesir Periode XII 2006-2007.
7.                       , Definiting Nationalism, Universidad de las Americas Puebla, akses internet pada 12.39 waktu Kairo, Ahad, 13 November 2016.






[1] http://kbbi.web.id/nasionalisme
[2] http://www.thefreedictionary.com/nationalism
[3] J.B.L Mayall, J. Jackson-Preece, Nationalism and International Relations, University of London, London, 2011. Hlm. 18.
[4] Anonym, Definiting Nationalism, Universidad de las Americas Puebla, akses internet pada 12.39 waktu Kairo, Ahad, 13 November 2016, hlm. 1.
[5] Ibid., hlm. 2.
[6] Al-Chaidar, Negara, Islam dan Nasionalisme Sebuah Perspektif, dalam jurnal Kawistara vol. III, No. 1-21 April 2013, hlm. 11.
[7] Mahmadi Abdul Basyir Hudlairi, Muqaddimât fî al-Nudzum al-Islâmiyyah, Universitas al-Azhar, Kairo,  2003, hlm. 44-45.
[8] Al-Chaidar, op. cit.,. hlm. 11.
[9] Al-Chaidar, op. cit., hlm. 10.
[10] Jurnal Himmah ialah media aktualisasi Pelajar dan Mahasiswa Indonesia di Mesir (PPMI Mesir) yang berupa karya tulis ilmiah dan karya tulis popular. Jurnal ini diproyeksikan untuk mampu menampung potensi intelektual Masisir (Mahasiswa Indonesia di Mesir) secara komprehensif.
[11] Mukhlis Rahmanto Suharto, Quo Vaditur Ilmu Kalam; Reposisi Tuhan, Manusia dan Globalisasi dalam Teologi Islam, dalam jurnal Himmah, vol. I, Maret-Mei 2007, Departemen Keilmuan DPP PPMI Mesir Periode XII 2006-2007, Kairo, hlm. 120-121.
[12] Al-Chaidar, op. cit., hlm. 13.
[16] Usamah Sayyid Mahmud al-Azhari, al-Haq al-Mubîn fi al-Raddi ‘ala Man Talâ’aba bi al-Dîn, cet. II, Dar al-Faqih, Abu Dhabi, 2015, hlm.  171-174.
[17] Usamah Sayyid Mahmud al-Azhari, Ibid., hlm. 174. Lihat juga: Ibnu al-Jauzi, Matsîr al-Gharâm al-Sâkin ilâ Asyrafi al-Amâkin, Dar al-Hadits, Kairo, 1995, hlm. 75.

Bapak telah Memilih

 24 Februari 2023 Hari ini, tepat sebulan aku berada di Bangkok. Aku dan suami berangkat ke Thailand 24 Januari lalu. Sebelumnya, 18 Januari...